TOPIKPOST.COM – Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terdapat sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023.
“Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.
Dia menjelaskan para gubernur tersebut terdiri atas sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.
Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah:
1. Subernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Anies Sudah Kantongi Sejumlah Nama Calon Wapres, NasDem: Dalam Sehari Dua Hari Ini akan Ada Kejutan
4. Gubernur Bali Wayan Koster
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat.
7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman
9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
10. Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.
Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah:
1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.
Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah:
1. Gubernur Riau Syamsuar
2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
4. Gubernur Maluku Murad Ismail
5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.
“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.
Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.***