TOPIKPOST.COM – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
Sukarno membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP,” kata Sukarno.
Sukarno menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Baca Juga:
Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo
Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan, Bapanas: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan
Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno.
Baca artikel menarik lainnya di sini: Mantan Anggota Komnas HAM Munafrizal Menjadi Juru Bicara Partai Gerindra, Ini Alasannya
“Untuk penempatan di blok Mapenaling,” ujar Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023.
Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Baca Juga:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Deklarasi, Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030
Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.***