17 Gubernur akan Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 31 Mei 2023 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. (Dok. Satpolppwh.acehprov.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan. (Dok. Satpolppwh.acehprov.go.id)

TOPIKPOST.COM – Kementerian Dalam Negeri menyampaikan terdapat sebanyak 17 gubernur yang berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

“Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Dia menjelaskan para gubernur tersebut terdiri atas sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, dua gubernur pada Oktober 2023, dan lima gubernur pada Desember 2023.

Sepuluh gubernur yang masa jabatannya berakhir pada September 2023 adalah:

1. Subernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi
2. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
3. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Anies Sudah Kantongi Sejumlah Nama Calon Wapres, NasDem: Dalam Sehari Dua Hari Ini akan Ada Kejutan

4. Gubernur Bali Wayan Koster
5. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah
6. Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat.

7. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji
8. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

9. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi
10. Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah:

1. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
2. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah:

1. Gubernur Riau Syamsuar
2. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
3. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

4. Gubernur Maluku Murad Ismail
5. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Benni menyampaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

“Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” ujarnya.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.***

Berita Terkait

Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula
Kisah Pengalaman Prabowo, Sejak Muda Sudah Dirikan LSM Bersama-sama dengan Soe Hok Gie
Minta Para Menteri Kurangi Perjalanan Luar Negeri, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Mengada-ada
Pengamat Nilai Pidato Perdana Presiden Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Pidato Perdana, Presiden Prabowo: Kita Bekerja untuk Rakyat, Bukan Kerabat atau Diri Sendiri
Sejumlah Pimpinan Negara Mulai Tiba di Indonesia akan Hadiri Pelantikan Prabowo, PM Rusia Tiba Pertama
Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua Dapat Dilayani oleh Rilispers.com
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 01:52 WIB

Kejagung Sebut Tak Ada Unsur Politisasi, Tom Lembong dan Charles Sitorus Tersangka Kasus Importasi Gula

Kamis, 24 Oktober 2024 - 01:45 WIB

Minta Para Menteri Kurangi Perjalanan Luar Negeri, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Mengada-ada

Rabu, 23 Oktober 2024 - 04:00 WIB

Pengamat Nilai Pidato Perdana Presiden Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI

Selasa, 22 Oktober 2024 - 02:26 WIB

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga

Senin, 21 Oktober 2024 - 01:44 WIB

Pidato Perdana, Presiden Prabowo: Kita Bekerja untuk Rakyat, Bukan Kerabat atau Diri Sendiri

Berita Terbaru