TOPIKPOST.COM – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah lebih memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) daripada Khofifah Indar Parawansa yang layak mendampingi Bakal Calon Presiden Anies Baswedan di Pilpres 2024 mendatang.

“Kalau kami di PKS yang pas itu mendampingi Anies adalah AHY,” ujarnya di Mataram, Senin.

Ia menilai AHY bisa menjadi kekuatan bagi Anies Baswedan karena akan membuat koalisi PKS, Demokrat dan NasDem lebih solid.

Sebab, tanpa Partai Demokrat koalisi partai pengusung Anies ini juga tidak bisa terbentuk.

“Supaya ada soliditas antara Koalisi Perubahan Nasdem, PKS dan Demokrat. Kalau nggak ada Demokrat juga nggak akan jadi koalisi ini.”

“PKS juga tidak ngotot untuk Wapres. Tapi kita ingin Koalisi Perubahan ini segera ada Wapres-nya, sehingga kelihatan,” tegas Bang Zul sapaan akrabnya.

Bang Zul mengakui bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga punya peluang karena sebagai kepala daerah yang sampai saat ini tidak memiliki afiliasi politik dengan partai politik mana pun.

“Memang ada dorongan untuk memasangkan Anies dengan Ibu Khofifah, karena Ibu Khofifah ini adalah kepala daerah yang provinsi-nya besar, mewakili gender NU juga.”

“Kemudian, Ibu Khofifah, sosok yang termasuk diperbincangkan di kalangan elit di Jakarta dan tidak terikat dengan parpol mana pun,” terangnya.

Namun demikian, lanjutnya jika ditanya arah PKS, Zulkieflimansyah berpandangan bahwa yang lebih pas mendampingi bakal calon presiden Anies Baswedan sebagai bakal calon wakil presiden adalah AHY.

Disinggung terkait target PKS untuk kemenangan Anies Baswedan di NTB pasca-deklarasi mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai bakal calon presiden oleh DPP PKS.

Zulkieflimansyah belum bisa memastikannya. Namun dirinya berharap Anies bisa menang di NTB.

“Kalau kita memang PKS sudah deklarasi dengan Anies. Dari survei yang kita lakukan pendukung Anies di NTB relatif banyak, bahkan mayoritas malah.”

“Tetapi berapa besar kita belum tahu, kita lihat saja nanti,” katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.