TOPIKPOST.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri masih terus berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit usai menghadiri acara peluncuran buku ‘Jalan Baru Moderasi Beragama: Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nashir’ di Perpustakaan Nasional, Senin (4/3/2024).
“Kan pemeriksaan (Firli Bahuri) masih berjalan,” ujar Kapolri Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru. Sigit menekankan polisi tetap menghargai proses hukum yang berjalan.
“Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius,” tuturnya.
Sebagai informasi, MAKI melakukan gugatan ajukan terhadap Termohon I : Kapolda Metro Jaya, Termohon II : Kapolri, dan Termohon III : Kajati DKI Jakarta.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Kenaikan Harga Beras Justru Memukul Petani Sebagai Pihak Produsen, Begini Tanggapan Bapanas
Selain MAKI, gugatan praperadilan serupa juga dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI.
Lihat juga konten video, di sini: Khofifah Indar Parawansa: Kita Doakan Oktober Mendatang Presiden ke-8 Prabowo Subianto Dilantik
Imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, .
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu, 2 Maret 2024.
Dia menerangkan jika gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
“Hari Jumat, 1 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan.”
“Atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya,” terangnya.
Boyamin membeberkan, jika gugatan praperadilan tersebut telah diterima oleh petugas PTSP PN Jaksel.
“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”
“Dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin depan,” ucapnya.
Dia juga menuturkan, pokok permohonon yang ia ajukan dalam praperadilan yang diajukan.
“Pertama, bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.”
“Kedua, putusan ini harus dipatuhi oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB,” imbuhnya.
“Ketiga, Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta.”
“Dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik,” lanjutnya.
“Terakhir, kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi.”
“Dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jendral).”
“Sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan.”
“Yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri,” sambungnya.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita ekonomi dan bisnis Bisnisnews.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Pusatsiaranpers.com dan Belanjaoke.com