TOPIKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor.
Hal itu berkenaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tetapi, KPK masih merahasiakan ratusan penyelenggara negara yang hartanya telah diperiksa.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor itu,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat 24 Maret 2023.
Menurut Ali, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara berkenaan asal usul harta kekayaannya.
Konten artikel ini dikutip dari media online Jazirahnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Baca Juga:
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, sampai Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Ali melanjutkan, pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif.
Masih dari ketreangannya, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.***
Baca Juga:
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
Shanxi Gelar Dialog Global tentang Pelestarian Warisan Budaya







