TOPIKPOST.COM – Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang.
Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Pernyataan tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Ramadhan menjadi pembicara di acara program ‘Gerakan Cerdas Memilih’, di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Rabu 31 Mei 2023 lalu.
“Ini barang kali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri).”
Baca artikel menarik lainnya di sini: Elektabilitas Partai Gerindra Berpeluang Salip PDIP, Lembaga Survei Y – Republica Ungkap Alasannya
Baca Juga:
High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
“Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, ketangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu aman,” ungkap Ahmad Ramadhan.
Ramadhan juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung.
Dia juga meminta agar tidak mudah termakan informasi hoaks atau bohong, yang disebarkan oleh akun-akun palsu.
“Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,” jelasnya.
Baca Juga:
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu
Shanxi Gelar Dialog Global tentang Pelestarian Warisan Budaya
Pada kesempatan yang sama, Ramadhan menekankan masyarakat jangan sampai terprovokasi isu SARA pada Pemilu 2024.
Pasalnya, proses penyelesaiannya bakal panjang, terlebih jika bersinggungan dengan hukum.
“Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restoratif justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum.”
“Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,” tukasnya.***







