HEIJAKARTA.COM – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dengan pengusutan kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Selain memanggil mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim, penyidik Bareskrim Polri hari ini juga memanggil istri dari Panji Gumilang bernama Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu yang viral dalam video berada di tengah-tengah shaf salat.
Namun, hingga Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan informasi ini, istri Panji Gumilang belum datang memenuhi panggilan penyidik,
“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf shalat diantara laki-laki ini juga yang ada di video (viral) tersebut,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Jumat 14 Juli 2023.
Baca Juga:
Capres Amerika Serikat dari Partai Republik Donald Trump Menangi Pemilihan Presiden AS 2024
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Lucky Hakim Diperiksa 11 Jam dengan Lebih dari 10 Pertanyaan
Tak hanya mereka, penyidik Bareskrim Polri hari ini juga mengundang dua orang lain yakni seorang pendeta yang menjadi saksi untuk kasus tersebut, serta seseorang yang hadir dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang.
Kendati demikian, Ramadhan belum menyampaikan lebih jauh perihal alasan istri dari Panji Gumilang yang belum datang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu dengan nomor register LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.***
Baca Juga:
Artis Cantik Prilly Latuconsina Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Kisah Pengalaman Prabowo, Sejak Muda Sudah Dirikan LSM Bersama-sama dengan Soe Hok Gie