add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1); Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Dihukum 5 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi PT Waskita - Topikpost.com

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Dihukum 5 Tahun Penjara dengan Denda Rp500 Juta dalam Kasus Korupsi PT Waskita

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 14 September 2023 - 04:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni. (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni. (Instagram.com/@hasnaeni.wanitaemas)

TOPIKPOST.COM – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni yang memiliki julukan Wanita Emas divonis hukuman lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menjelaskan Hasnaeni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Bersama-sama dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) dalam periode 2016-2020.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa (Hasnaeni) yaitu pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan.”

“Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan denda kurungan selama dua bulan,” terang Hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Baca artikel lainnya di sini: Korupsi BUMN, Erick Thohir: Waskita Beton Terjadi Sebelum 2019, Ketika Terbitkan Surat Utang Rp2 Triliun

Selanjutnya, Hasnaeni juga mendapatkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar.

Dengan ketentuan pembayaran paling lama satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Tetapi, bila Hasnaeni tidak membayar uang pengganti mala harta benda milik Hasnaeni bakal disita.

Sedangkan, jika harta benda masih belum mencukupi uang pengganti maka bakal diganti dengan pidana selama dua tahun.

Sementara itu, Hakim juga menjelaskan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Hasnaeni.

Mulai dari yang memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah yakni bebas dari korupsi.

Hakim kembali mengungkapkan, bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukan sikap penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.

Terlebih, dia hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak terkait kasus korupsi ini.

Selain itu, hal yang meringankan Hasnaeni yaitu telah berlaku sopan selama persidangan.

Dikutip PMJ News, Hasnaeni juga mempunyai anak yang masih menjadi tanggungan dan dia tidak pernah dihukum.***

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah
Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil
Sidak Lagi, Prabowo Subianto Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:07 WIB

Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Sidak Lagi, Prabowo Subianto Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:46 WIB

Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:24 WIB

KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:55 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik

Berita Terbaru