TOPIKPOST.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, terdakwa kasus pembunuhan berantai.
“Masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Suparna saat membacakan putusannya, Rabu (1/11/2023).
Suparna mengatakan, pasca putusan itu ketiga terdakwa tetap ditahan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Savaya Group Luncurkan Zumana, Destinasi Tepi Pantai Terbaru di Kawasan Ikonik Pantai Kuta

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, hakim juga mempersilahkan baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Kuasa Hukum untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil putusan selama tujuh hari.
“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Baca Juga:
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai.
Yakni: Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.
JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Pabrik KT&G di Indonesia Raih Sertifikat “ISO 45001”
Terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M. Dede Solehuddin melakukan pembunuhan berencana.”
“Secara bersama-sama dijatuhi berupa pidana mati,“ ucap Omar Syarif Hidayat selaku Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023) lalu.***




