TOPIKPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia periode 2015 hingga 2020.
Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.
“Saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2020,” kata Ketut Sumedana.
Baca Juga:
Sebuah Kisah Mengenai Kaum Nomad Laut Indonesia: Gamang di Laut, Tumbang di Darat
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
CSA Index Maret 2025 Beri Peluang Investasi di Tengah Fluktuasi, Sektor Energi Jadi Fokus Baru
Ketut menjelaskan bahwa saksi diperiksa dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Baca artikel lainnya di sini : Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan, 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta
Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Baca Juga:
Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan, Kondisi Paus Fransiskus Sebelum Dirawat
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden
Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah
“Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tegas Kuntadi menambahkan.
Baca artikel lainnya di sini : Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik pembiaran terhadap keberlangsungan tambang ilegal.
Penyelidikan kasus ini, kata Kuntadi, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Dilantik Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin
Upaya ini dilakukan guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Emitentv.com dan Infofinansial.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com