Kasus Penerbitan IUP Tambang Kutai Barat, Kejagung Periksa Mantan Vice Presdir PT Merril Lynch Indonesia

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 Mei 2024 - 07:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. (Dok. Kejari-kediri.go.id)

TOPIKPOST.COM  – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia periode 2015 hingga 2020.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kajagung, Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Senin, 27 Mei 2024.

“Saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2020,” kata Ketut Sumedana.

Ketut menjelaskan bahwa saksi diperiksa dalam rangka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Baca artikel lainnya di sini : Kasus Pemerasan dan Gatifikasi di Kementan, 7 Pejabat Kementan Jadi Saksi untuk SYL, Kasdi, dan Hatta

Namun, Ketut tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

“Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tegas Kuntadi menambahkan.

Baca artikel lainnya di sini : Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi

Dalam kasus ini, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan praktik pembiaran terhadap keberlangsungan tambang ilegal.

Penyelidikan kasus ini, kata Kuntadi, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk memerangi tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Upaya ini dilakukan guna menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Emitentv.com dan Infofinansial.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com

 

Berita Terkait

Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah
Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil
Sidak Lagi, Prabowo Subianto Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo Subianto: Melukai Rasa Keadilan!
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:07 WIB

Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Sidak Lagi, Prabowo Subianto Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:46 WIB

Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:24 WIB

KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:55 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Belum Ditahan KPK, Mangkir dari Panggilan Penyidik

Berita Terbaru