Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Andi Asrun: Harusnya Bisa Dikoreksi di Tingkat Banding

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 6 Maret 2023 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun. (Dok. Pasca.unpak.ac.id)

Akademisi Universitas Pakuan Bogor Andi Muhammad Asrun. (Dok. Pasca.unpak.ac.id)

TOPIKNEWS.COM Akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima salah karena bukan yurisdiksi peradilan umum untuk membatalkan Putusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh KPU sebagai Badan Hukum Publik.

“Partai Prima seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. PN Jakarta Pusat maksimal bisa memutuskan bahwa terjadi Perbuatan Melawan Hukum,” kata Andi Asrun melalui pesan singkatnya yang diterima di Pangkalpinang, Kamis 2 Maret 2023.

Andi Asrun yang juga pengacara sering beracara di Mahkamah Konstitusi ini berharap putusan PN Jakarta Pusat ini harusnya bisa dikoreksi di tingkat pengadilan banding.

Dia juga berharap Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas putusannya yang melampaui kewenangannya.

“Putusan KPU adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang hanya bisa dikoreksi melalui gugatan ke PTUN.”

“Putusan PN Jakarta Pusat ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang luas,” katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.

Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.***

Berita Terkait

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS, Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat
Tak Hadiri Pelantikan Anggota DPR-RI, Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI
Dalam Rapat Paripurna di Senayan Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029
PKB Beri Tanggapan Usai KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar
Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono Usai Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta
Badan Legislasi DPR Dituding Kapitra Ampera Sudah Lakukan Kejahatan Terhadap Negara
PDI Perjuangan Tanggapi Kabar Reshuffle Kabinet, Termasuk Menteri yang Berasal dari Kalangan Kadernya
Airlangga Hartarto Undur Diri dari Posisi Ketua Umum Golkar, Luhut Binsar Panjaitan Tanggapi Keputusan Itu
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Presiden Terpilih Prabowo Subianto Sambut Baik Elit PKS, Sempat Berbeda Pilihan Tapi Tetap Bersahabat

Senin, 7 Oktober 2024 - 01:24 WIB

Tak Hadiri Pelantikan Anggota DPR-RI, Roy Suryo Soroti Gibran Rakabuming Raka di Perayaan HUT ke-79 TNI

Rabu, 2 Oktober 2024 - 02:18 WIB

Dalam Rapat Paripurna di Senayan Puan Maharani Ditetapkan Sebagai Ketua DPR RI Periode 2024-2029

Sabtu, 14 September 2024 - 04:46 WIB

PKB Beri Tanggapan Usai KPK Geledah Rumah Dinas Kakak dari Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 03:10 WIB

Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono Usai Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta

Berita Terbaru