TOPIKNEWS.COM – Akademisi dari Universitas Pakuan Bogor Andi Asrun menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima salah karena bukan yurisdiksi peradilan umum untuk membatalkan Putusan Tata Usaha Negara yang dibuat oleh KPU sebagai Badan Hukum Publik.
“Partai Prima seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. PN Jakarta Pusat maksimal bisa memutuskan bahwa terjadi Perbuatan Melawan Hukum,” kata Andi Asrun melalui pesan singkatnya yang diterima di Pangkalpinang, Kamis 2 Maret 2023.
Andi Asrun yang juga pengacara sering beracara di Mahkamah Konstitusi ini berharap putusan PN Jakarta Pusat ini harusnya bisa dikoreksi di tingkat pengadilan banding.
Dia juga berharap Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas putusannya yang melampaui kewenangannya.
Baca Juga:
Artis Cantik Prilly Latuconsina Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Kisah Pengalaman Prabowo, Sejak Muda Sudah Dirikan LSM Bersama-sama dengan Soe Hok Gie
“Putusan KPU adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang hanya bisa dikoreksi melalui gugatan ke PTUN.”
“Putusan PN Jakarta Pusat ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang luas,” katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Baca Juga:
Minta Para Menteri Kurangi Perjalanan Luar Negeri, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Mengada-ada
Pengamat Nilai Pidato Perdana Presiden Prabowo Tunjukkan Ketegasan yang Dinantikan Masyarakat RI
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Dengan demikian, secara otomatis, PN Jakarta Pusat pun memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Adapun pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, yakni untuk memulihkan serta terciptanya keadaan yang adil, serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan oleh tergugat, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), majelis hakim memerintahkan kepada KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024.***