TOPIKPOST.COM – Menko Polhukam Mahfud MD melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta.
Adapun saat ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.
Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan, dalam hal ini pengasuh ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang,
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Hikvision Hadirkan Guanlan Encoding, Teknologi AI yang Pangkas Biaya Penyimpanan Video hingga 50%

SCROLL TO RESUME CONTENT
Panji Gumilang diduga telah melakukan tindak pidana dengan laporan-laporan yang ada.
“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara” kata Mahfud MD, Selasa 4 Juli 2023.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Naik ke Penyidikan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Belum Menjadi Tersangka
Baca Juga:
SK Innovation E&S Memimpin Inovasi dalam Ekosistem Startup untuk Pemuda di Indonesia
CGTN: 75 Tahun Xizang: Harmoni Pembangunan dan Pelestarian Budaya Ciptakan “Keajaiban di Atap Dunia”
ZTE Rilis Laporan Keberlanjutan 2025, Dorong Pembangunan Berkelanjutan lewat AI
“Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan ‘penersangkaan’ (penetapan tersangka),” imbuh Mahfud MD
“Sesudah ‘penersangkaan’ kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga:
CGN Gelar “Open Day” Serentak di Lima Negara, Dorong Edukasi Energi Hijau dan Pertukaran Budaya
Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu 5 Juli 2023 ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani Rahardjo Puro.***







