TOPIKPOST.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut telah menyita beberapa aset milik Hendry Lie.
Hendri Lie adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024.
“Jadi, semua aset para tersangka (kasus timah, red.) sudah kami lakukan penelusuran, kami lakukan pencarian, dan kami lakukan penyitaan, tidak terkecuali aset Hendry Lie,” kata Abdul Qohar.
Disebutkan pula salah satu aset milik Hendry yang telah disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali.
Pada bulan Agustus 2024, Kejagung menyita satu unit vila di Bali milik Hendry Lie.
Villa tersebut dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi bernilai Rp20 miliar
“Banyak tanah dan bangunan, termasuk yang di Bali, yang sudah kami lakukan penyitaan,” ujarnya.
Baca Juga:
Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP
Adapun peran tersangka Hendry dalam kasus ini selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN.
Hendry secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk. dan PT TIN.
Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.
Baca Juga:
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
Termasuk Teknologi MLFF, Pemerintah Indonesia Kaji Teknologi Tol yang Efektif, Efisien dan Terbaik
Prabowo Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Foto Bareng dan Bersenda Gurau
Hendry pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisnews.com dan Pangannews.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Kalimantanraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.