TOPIKPOST.COM – Empat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky. Keempatnya didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel dalam keterangannya, dikutip Jumat 17 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Musim Mas Resmikan Smart Class di UINSU, Dukung Pembelajaran Digital dan Generasi Unggul 2045
Shanghai Electric Catat Kinerja Positif pada 2025, Nilai Pesanan Baru Capai Rekor Tertinggi
Mouser Electronics Bahas Peran Kecerdasan Buatan dalam Mengubah Teknologi dan Pengalaman Sehari-hari

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf telah mengajukan banding pada hari Rabu, 15 Februari 2023.
Sementara tim penasihat hukum dari tiga terdakwa lain mengajukan bandingnya pada hari Kamis, 15 Februari 2023 kemarin.
Pengajuan banding atas vonis tersebut juga dibenarkan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
“Iya, sudah kami daftarkan banding Kuat Ma’ruf ,” ucap kuasa hukum terdakwa Kuat, Irwan Irawan saat dikonfirmasi.
“Sudah (daftarkan pengajuan banding),” kata kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim. Sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Sementara untuk dua terdakwa lain, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.***
Baca Juga:






