KPK akan Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi karena 2 Kali Mangkir dari Panggilan Sebagai Saksi Kasus Suap

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 8 Juni 2023 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Agung Prim Haryadi. (Dok. Komisiyudisial.go.id)

Hakim Agung Prim Haryadi. (Dok. Komisiyudisial.go.id)

TOPIKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi untuk diperiksa sebagai saksi.

Upaya itu terkait dengan kasus dugaan penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan.

“Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Sesuai ketentuan undang-undang, bisa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.

“Saya yakin hakim pasti sangat paham KUHAP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kalau yang bersangkutan tidak hadir, pasti kami akan hadirkan secara paksa.”

Meski demikian, Alexander Marwata tetap berharap Prim Haryadi bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Gerindra Komunikasi dengan Jokowi Soal Sosok Cawapres, Habiburokhman: Apakah Erick Thohir atau Nama Lainnya

“Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,” tambah Alexander Marwata.

Pada Selasa (6/6/2023), KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi kedua panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.

Terkait hal itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Prim, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

“Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya,” kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengatakan keterangan saksi tersebut diperlukan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

“Kami meyakini kedua saksi tersebut koperatif, sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya,” ujar Ali Fikri.***

Berita Terkait

Lima Menteri Diganti Prabowo, Jokowi Angkat Bicara dengan Jawaban Singkat
Delapan Jam Prabowo di Tiongkok, Diplomasi Padat dan Bermakna
Tokoh Agama Desak Pemerintah Sikat Korupsi Dan Kendalikan Pajak Rakyat
Slank Ramaikan Penutupan FORNAS VIII NTB, Warga Diundang Hadir
Dari Teheran Menuju Aman: 97 WNI Mulai Dievakuasi oleh Pemerintah
Penangkapan Kapal Malaysia oleh KKP Ungkap ABK WNI Ilegal dan Trawl Perusak Laut Indonesia
Desakan Evaluasi Kemenkes dari Fakultas Kedokteran Direspons Istana Sebagai Masukan Profesional Penting
Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 07:01 WIB

Lima Menteri Diganti Prabowo, Jokowi Angkat Bicara dengan Jawaban Singkat

Sabtu, 6 September 2025 - 06:43 WIB

Delapan Jam Prabowo di Tiongkok, Diplomasi Padat dan Bermakna

Rabu, 3 September 2025 - 07:39 WIB

Tokoh Agama Desak Pemerintah Sikat Korupsi Dan Kendalikan Pajak Rakyat

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Slank Ramaikan Penutupan FORNAS VIII NTB, Warga Diundang Hadir

Senin, 30 Juni 2025 - 08:31 WIB

Dari Teheran Menuju Aman: 97 WNI Mulai Dievakuasi oleh Pemerintah

Berita Terbaru