TOPIKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor.
Hal itu berkenaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tetapi, KPK masih merahasiakan ratusan penyelenggara negara yang hartanya telah diperiksa.
“195 wajib lapor LHKPN juga belum tahu siapa-siapa orangnya, di mana alamatnya, tapi yang pasti kami lakukan (pemeriksaan) itu dan hasilnya disampaikan kepada Inspektorat wajib lapor itu,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Jumat 24 Maret 2023.
Menurut Ali, sejauh ini KPK telah memeriksa sejumlah pejabat negara berkenaan asal usul harta kekayaannya.
Konten artikel ini dikutip dari media online Jazirahnews.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
Mereka yang sudah diperiksa di antaranya mantan pejabat Dirjen Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, sampai Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Ali melanjutkan, pemeriksaan LHKPN sebagaimana diatur hanya sebatas pemeriksaan administratif.
Baca Juga:
Artis Cantik Wika Salim Datangi Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Penggelapan Dana oleh Managemennya
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Sekjen Hasto Kristianto Beri Penjelasan Soal Mantan Pacar Kaesang Pangarep Gunakan Jaket PDIP
Masih dari ketreangannya, pihaknya juga bekerja sama dengan Inspektorat di kementerian dan lembaga terkait kejanggalan harta kekayaan pejabat negara.***