PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ‘Si Kembar’, Natsir Kongah: Sejauh Ini Nilainya Rp86 M

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Twitter.com/@most1058)

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Twitter.com/@most1058)

TOPIKPOST.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani.

‘Si Kembar’ Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan modus pre-order iPhone.

PPATK melakukan pelacakan transaksi keuangan berdasarkan mutasi rekening keduanya.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Telah Masuk dalam Daftar Pencarian Orang, Si Kembar Rihana dan Rihani Diburu oleh Polda Metro Jaya

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.”

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tutur Natsir Kongah.

Berdasarkan analisa PPATK, lanjut Natsir, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil penipuan si kembar, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta.”

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.

Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.

“Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tukas Natsir Kongah.***

Berita Terkait

Dewan Pertimbangan Presiden, Agung Laksono. (Dok. golkarpedia.com)
Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN
Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil
Prabowo Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Foto Bareng dan Bersenda Gurau
Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim, Usai Bertemu Raja Charles III
Momen Akrab Prabowo Subianto bersama Recep Tayyip Erdoğan hingga Presiden Korsel di KTT G20 Brazil
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
Termasuk Villa Senilai Rp20 Miliar, Kejagung Sebut Telah Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 17:23 WIB

Dewan Pertimbangan Presiden, Agung Laksono. (Dok. golkarpedia.com)

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:20 WIB

Penjelasan KPK Terkait Sebanyak 52 Pejabat Kabinet Merah Putih yang Disebut Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 5 Desember 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Sebut Rakyat akan Bahagia dan Sejahtera Jika Pemerintahnya Bersih dan Adil

Sabtu, 23 November 2024 - 11:42 WIB

Prabowo Abadikan Momen Hangat Bareng Wartawan di London, Foto Bareng dan Bersenda Gurau

Jumat, 22 November 2024 - 14:45 WIB

Prabowo Temui PM Inggris Bahas Kerjasama Ekonomi, Pertahanan hingga Iklim, Usai Bertemu Raja Charles III

Berita Terbaru