PPATK Temukan Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang ‘Si Kembar’, Natsir Kongah: Sejauh Ini Nilainya Rp86 M

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 5 Juli 2023 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Twitter.com/@most1058)

Si Kembar tersangka penipuan, Rihana dan Rihani. (Twitter.com/@most1058)

TOPIKPOST.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani.

‘Si Kembar’ Rihana-Rihani melakukan penipuan dengan modus pre-order iPhone.

PPATK melakukan pelacakan transaksi keuangan berdasarkan mutasi rekening keduanya.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang. Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Selasa, 4 Juli 2023.

Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Telah Masuk dalam Daftar Pencarian Orang, Si Kembar Rihana dan Rihani Diburu oleh Polda Metro Jaya

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI.”

“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tutur Natsir Kongah.

Berdasarkan analisa PPATK, lanjut Natsir, pihaknya menemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai Rp500 juta kepada pihak ketiga.

Dana tersebut diduga berasal dari hasil penipuan si kembar, diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta.”

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.

Natsir menyebut PPATK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membantu mengusut perkara Rihana-Rihani.

“Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tukas Natsir Kongah.***

Berita Terkait

Lima Menteri Diganti Prabowo, Jokowi Angkat Bicara dengan Jawaban Singkat
Delapan Jam Prabowo di Tiongkok, Diplomasi Padat dan Bermakna
Tokoh Agama Desak Pemerintah Sikat Korupsi Dan Kendalikan Pajak Rakyat
Slank Ramaikan Penutupan FORNAS VIII NTB, Warga Diundang Hadir
Dari Teheran Menuju Aman: 97 WNI Mulai Dievakuasi oleh Pemerintah
Penangkapan Kapal Malaysia oleh KKP Ungkap ABK WNI Ilegal dan Trawl Perusak Laut Indonesia
Desakan Evaluasi Kemenkes dari Fakultas Kedokteran Direspons Istana Sebagai Masukan Profesional Penting
Penangkapan Diam-diam di Solo, Bos Tekstil Iwan Setiawan Lukminto Tersandung Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 07:01 WIB

Lima Menteri Diganti Prabowo, Jokowi Angkat Bicara dengan Jawaban Singkat

Sabtu, 6 September 2025 - 06:43 WIB

Delapan Jam Prabowo di Tiongkok, Diplomasi Padat dan Bermakna

Rabu, 3 September 2025 - 07:39 WIB

Tokoh Agama Desak Pemerintah Sikat Korupsi Dan Kendalikan Pajak Rakyat

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:34 WIB

Slank Ramaikan Penutupan FORNAS VIII NTB, Warga Diundang Hadir

Senin, 30 Juni 2025 - 08:31 WIB

Dari Teheran Menuju Aman: 97 WNI Mulai Dievakuasi oleh Pemerintah

Berita Terbaru