TOPIKNEWS.COM – Anggota DPR RI Luqman Hakim mengajak seluruh pihak untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam memutuskan perkara terkait sistem pemilu.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku gembira atas perhatian Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui beberapa catatan yang diberikannya terkait dengan urgensi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
PT Bank Raya Indonesia Tbk Masuk Jajaran 3 Besar Bank Digital Terbaik Versi Majalah Infobank
Presiden Prabowo Subianto Menyambut Albanese, Dentuman Meriam dan Diplomasi di Tengah Krisis Global

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu catatan yang diberikan SBY, kata dia, pengubahan sebuah sistem, dalam hal ini sistem pemilu, memang dimungkinkan.
“Namun, di masa ‘tenang’, bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan ‘judicial review’ ke MK,” kata SBY dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Luqman, perubahan sistem pemilu di tengah beberapa tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti sekarang berpotensi mengganggu kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Beberapa pihak, lanjut dia, adalah rakyat sebagai pemilih, partai, bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Sebuah Kisah Mengenai Kaum Nomad Laut Indonesia: Gamang di Laut, Tumbang di Darat
Termasuk Garibaldi Thohir, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Gloɓal Ray Dalio
Ia menilai perubahan sistem pemilu berpotensi menimbulkan krisis politik.
“Jika MK mengabulkan petitum Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan, tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Singkatnya, Pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjutnya, Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi oleh partai politik karena tidak ada lagi dasar hukumnya.
“Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional,” kata dia.
Baca Juga:
CSA Index Maret 2025 Beri Peluang Investasi di Tengah Fluktuasi, Sektor Energi Jadi Fokus Baru
Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan, Kondisi Paus Fransiskus Sebelum Dirawat
Hallo Media Ajak Wartawan Berjiwa Wirausaha di Kota dan Kabupaten untuk Gabung Menjadi Koresponden