TOPIKNEWS.COM – Anggota DPR RI Luqman Hakim mengajak seluruh pihak untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam memutuskan perkara terkait sistem pemilu.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku gembira atas perhatian Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui beberapa catatan yang diberikannya terkait dengan urgensi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Dalian Menjadi Sorotan Global, Kota Ini Menjadi Tuan Rumah Summer Davos untuk Kesembilan Kalinya
ChinaMarket: Ujian Sesungguhnya Dimulai Saat Kontainer Tiba di Lokasi Proyek
Zendure Luncurkan Ekosistem Energi AI ZEN+ HOME di Ajang Intersolar 2026

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu catatan yang diberikan SBY, kata dia, pengubahan sebuah sistem, dalam hal ini sistem pemilu, memang dimungkinkan.
“Namun, di masa ‘tenang’, bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan ‘judicial review’ ke MK,” kata SBY dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Luqman, perubahan sistem pemilu di tengah beberapa tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti sekarang berpotensi mengganggu kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Beberapa pihak, lanjut dia, adalah rakyat sebagai pemilih, partai, bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Juga:
Gravity Game Unite (GGU) Luncurkan OBT Kedua PC MMORPG “Ragnarok Zero: Global”
Hisense Tampilkan Pesan “Innovating a Brighter Life” di FIFA World Cup 2026™
Taylor’s University Tempati Jajaran 1% Universitas Terbaik Dunia
Ia menilai perubahan sistem pemilu berpotensi menimbulkan krisis politik.
“Jika MK mengabulkan petitum Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan, tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Singkatnya, Pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS,” ujar dia.
Dengan demikian, lanjutnya, Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi oleh partai politik karena tidak ada lagi dasar hukumnya.
“Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional,” kata dia.
Baca Juga:






