Putusan Perkara Sistem Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi Diminta Utamakan Kepentingan Bangsa

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 23 Februari 2023 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI, Luqman Hakim. (Dok. DPR.go.id)

Anggota DPR RI, Luqman Hakim. (Dok. DPR.go.id)

TOPIKNEWS.COM – Anggota DPR RI Luqman Hakim mengajak seluruh pihak untuk meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam memutuskan perkara terkait sistem pemilu.

“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia,” kata Luqman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengaku gembira atas perhatian Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui beberapa catatan yang diberikannya terkait dengan urgensi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Salah satu catatan yang diberikan SBY, kata dia, pengubahan sebuah sistem, dalam hal ini sistem pemilu, memang dimungkinkan.

“Namun, di masa ‘tenang’, bagus jika dilakukan perembukan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan ‘judicial review’ ke MK,” kata SBY dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Luqman, perubahan sistem pemilu di tengah beberapa tahapan pemilu yang sudah berjalan, seperti sekarang berpotensi mengganggu kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Beberapa pihak, lanjut dia, adalah rakyat sebagai pemilih, partai, bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ia menilai perubahan sistem pemilu berpotensi menimbulkan krisis politik.

“Jika MK mengabulkan petitum Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan, tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Singkatnya, Pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS,” ujar dia.

Dengan demikian, lanjutnya, Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi oleh partai politik karena tidak ada lagi dasar hukumnya.

“Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional,” kata dia.

Berita Terkait

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo
Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka
KPK Tanggapi Kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Soal Diminta Incar Kasus-kasus Korupsi Besar
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Deklarasi, Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030
Gugat Balik LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH
Jokowi Masuk dalam Nominasi Sebagai Tokoh Dunia Paling Korup 2024 versi OCCRP, Haidar Alwi Beri Tanggapan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik

Selasa, 21 Januari 2025 - 08:43 WIB

Litbang Kompas Ungkap Sebanyak 84,7 Persen Rakyat Kecil Puas dengan Pemerintahan Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:18 WIB

Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo

Senin, 13 Januari 2025 - 15:58 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK Hampir 3,5 Jam Sebagai Tersangka

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:20 WIB

KPK Tanggapi Kritik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Soal Diminta Incar Kasus-kasus Korupsi Besar

Berita Terbaru